DASAR
- Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
- Surat Keputusan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan
Organisasi, Perusahaan Dan/ Atau Instansi/ Lembaga Pemerintah
- Surat Izin Operasional Nomor : SI/ 337 / I / 2014 tanggal 10 Januari 2014 perihal Melakukan
Kegiatan Sebagai Badan Jasa Pelatihan Keamanan
Tujuan dilaksananakannya Pendidikan Dasar Gada Pratama untuk menghasilkan security/satpam
yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik,dan memiliki pengetahuan serta
keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas Satpam, agar mampu melaksanakan Kewenangan
Kepolisian Terbatas di lingkungan kerjanya secara benar dan professional.
Pusdiklat Satpam Kartika Purna Yudha bekerja sama dengan Instruktur yang berpengalaman dari
Polda Kalsel sehingga dapat memberikan pelatihan terbaik bagi peserta pelatihan
Berdasarkan Undang Undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002 dan Peraturan Kapolri Nomor 24
tahun 2007 tentang Sistem Management Pengamanan bahwa Dalam rangka menghadapi era
globalisasi keamanan harus di lakukan dengan benar memenuhi standarisasi khususus yaitu Petugas
Satuan Pengamanan harus terlatih dan profesional melalui Pendidikan dan Pelatihan Gada Pratama.
DASAR
- Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia- Surat Keputusan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan
Organisasi, Perusahaan Dan/ Atau Instansi/ Lembaga Pemerintah
- Surat Izin Operasional Nomor : SI/ 337 / I / 2014 tanggal 10 Januari 2014 perihal Melakukan
Kegiatan Sebagai Badan Jasa Pelatihan Keamanan
Tujuan dilaksananakannya Pendidikan Dasar Gada Pratama untuk menghasilkan security/satpam
yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik,dan memiliki pengetahuan serta
keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas Satpam, agar mampu melaksanakan Kewenangan
Kepolisian Terbatas di lingkungan kerjanya secara benar dan professional.
Pusdiklat Satpam Kartika Purna Yudha bekerja sama dengan Instruktur yang berpengalaman dari
Polda Kalsel sehingga dapat memberikan pelatihan terbaik bagi peserta pelatihan
Berdasarkan Undang Undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002 dan Peraturan Kapolri Nomor 24
tahun 2007 tentang Sistem Management Pengamanan bahwa Dalam rangka menghadapi era
globalisasi keamanan harus di lakukan dengan benar memenuhi standarisasi khususus yaitu Petugas
Satuan Pengamanan harus terlatih dan profesional melalui Pendidikan dan Pelatihan Gada Pratama.